Asuransimedia - Sebagai sebuah lembaga asuransi dibidang kesehatan, BPJS Kesehatan pasti memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila kita ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara langsung dikantor BPJS Kesehatan dan dapat juga dilakukan secara online. Adapun menurut aturan yang berlaku, bahwa peserta BPJS Kesehatan ini terbagi menjadi dua kelompok, yang pertama adalah kelompok PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) yang mana untuk kelompok PBI ini adalah peserta yang berasal dari kelompok keluarga kurang mampu. Jadi tidak ada iuran wajib untuk setiap bulan bagi kelompok ini. Biasanya peserta yang berasal dari kelompok PBI adalah masyarakat yang dulu nya sudah terdaftar pada JAMKESMAS yang sekarang sudah di tiadakan. Sedangkan peserta kelompok kedua adalah dari golongan mandiri atau individu yang mana peserta mandiri/individu ini akan dikenakan iuran atau premi setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
Cara pendaftaran BJPS Kesehatan secara langsung atau offline adalah kita mendantangi kantor BJPS Kesehatan terdekat sesuai domosili KTP kita. Pada kesempata kali ini asuransimedia akan berbagi informasi tentang Cara Pendaftaran BJPS Kesehatan Secara Langsung (Offline) Dikantor BPJS. Untk itu silhakan anda pelajari berikut ini.
Cara Pendaftaran BJPS Kesehatan Secara Langsung (Offline) Dikantor BPJS
1. Silahkan anda mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat yang ada di kota anda. Jika perlu anda datang pagi jam 08.00 WIB agar nanti mendapat antrian pertama.
2. Sebelum itu anda harus persiapkan beberapa persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Jika anda ingin mendaftar sebagai peserta mandiri, maka syarat-syarat pendaftaran BPJS Kesehatan harus anda siapkan terlebih dahulu. Lalu apa saja persyaratan pendaftaran calon peserta BPJS Kesehatan mandiri?
Silahkan baca : Inilah Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta BPJS Kesehatan Mandiri
2. Setelah anda siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, maka anda tinggal mendatangi kantor BPJS Kesehatan dan silahkan minta formulir pendaftaran. Biasanya para karyawan BPJS Kesehatan akan memberikan petunjuk dan cara mengisi formulir tersebut, jadi anda tidak perlu khawatir. Jika sulit silahkan bertanya langsung pada karyawan BPJS Kesehatan.
3. Anda juga akan diminta memilih faskes tingkat 1, apa itu faskes dalam BPJS Kesehatan? Untuk itu silahkan anda baca pengertian dari faskes di BPJS Kesehatanpada artikel yang ada pada link berikut ini.
Baca : Pengertian Faskes pada BPJS Kesehatan
4. Setelah anda melengkapi semua persyaratan, dan pendaftaran anda di setujui maka tinggal anda melakukan pembayaran atau iuran wajib setiap bulannya.
Demikianlah informasi tentang Cara Pendaftaran BJPS Kesehatan Secara Langsung (Offline) Dikantor BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua.
0 Response to "Cara Pendaftaran BJPS Kesehatan Secara Langsung (Offline) Dikantor BPJS"
Posting Komentar